Pengembangan Usaha dalam Perusahaan yang Berkembang | PKK
Pengembangan Usaha dalam Perusahaan yang Berkembang | PKK - Baiklah disini saya akan menjelaskan serta sharing kepada teman-teman dengan melanjutkan pembahasan kemarin yaitu Produk Kreatif dan Kewirausahaan atau biasa disebut dengan PKK terkait Pembelajaran TKJ. Pada saat ini saya akan membahas tentang PENGEMBANGAN USAHA PRODUK PERANGKAT KERAS. Langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.
Semua kegiatan usaha yang dilakukan mulai dari produksi sampai pemasaran akan terasa sia-sia jika kita tidak memiliki keinginan untuk mengembangkan usaha. Tanpa adanya niat mengembangkan usaha yang kita bangun akan stagnan. Namun, kita juga harus berhati-hati dalam mengembangkan usaha. Apabila kita salah melangkah dalam melakukan pengembangan usaha, kita akan jatuh ke dalam jurang kerugian. Lalu, apa saja langkah-langkah jitu dalam mengembangkan usaha, terutama usaha produk perangkat keras? Maka dari itu, marilah kita pelajari pembahasan berikut dengan seksama!
Pengembangan Usaha Produk Perangkat Keras
B. Menganalisis Perkembangan Usaha
1. Ciri Perusahaan yang Berkembang
Perusahaan yang berkembang dapat dilihat dari beberapa faktor, namun terdapat 3 (tiga) ciri utama yang dapat diperhatikan dari perusahaan yang berkembang. Adapun 3 (3) ciri utama perusahaan yang berkembang yaitu sebagai berikut.
c. Pengembangan Usaha
Pengembangan usaha adalah tugas dan proses persiapan analisis tentang peluang pertumbuhan potensial, dukungan dan pemantauan pelaksanaan peluang pertumbuhan usaha, tetapi tidak termasuk keputusan tentang strategi dan implementasi dari peluang pertumbuhan usaha.
Pengembangan usaha dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut.
1. Go public
Perusahaan memiliki berbagai alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat penyertaan dalam bentuk saham (equity).
Pendanaan melalui mekanisme penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public.
Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Penawaran Umum atau sering pula disebut go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut.
a. Periode pasar perdana yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisis melalui para agen penjual yang ditunjuk.
b. Penjatahan saham yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah efek yang tersedia.
c. Pencatatan efek di bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di bursa.
Adapun proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut.
a. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah mendapat persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan penjamin pelaksana emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar yaitu sebagai berikut.
1. Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter), yaitu pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin pelaksana emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan propektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan Publik (Auditor Independen), yang bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
3. Penilai untuk melakukan penilaian terhadap akitva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
4. Konsultan Hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum (Legal opinion).
5. Notaris untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan juga notulen-notulen rapat.
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Bapepam-LK hingga Bapepam-LK menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
c. Tahap penawaran saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran paling kurang satu hari kerja, dan paling lama 5 (lima) hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi dalam tahapan ini. Misalkan, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta saham sementara yang ingin dibeli seluruh investor berjumlah 150 juta saham. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor tersebut dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di Bursa Efek.
d. Tahap pencatatan saham di Bursa Efek.
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
2. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti-monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
3. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi perusahaan yang baru sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh : Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia.
4. Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yudiris badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
5. Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
6. Merger
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara, yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukkan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
7. Akuisisi
Akusisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Baca Lanjutannya dari Menganalisis Perkembangan Usaha :
c. Pengembangan Usaha
Baca Lanjutannya Disini :
Pengembangan Usaha Produk Perangkat Keras
A. Pengetahuan Umum tentang Pengembangan Usaha
Nahh... begitulah penjelasan tentang Pengembangan Usaha. Menarik bukan? Jika anda suka, share ke teman atau keluarga anda sehingga kita bisa saling mempelajari ilmu-ilmu terkait pembahasan pada artikel ini. Jika ada yang kurang dimengerti silahkan komentar dibawah yahh😇😇😇
Jika anda ingin mencari atau melanjutkan pembahasan terkait dengan pembelajaran PKK silahkan cek link berikut : Klik Disini
Demikianlah artikel pembahasan materi yang berjudul Pengembangan Usaha dalam Perusahaan yang Berkembang | PKK. Semoga bermanfaat bagi anda. Terima Kasih...
Posting Komentar untuk "Pengembangan Usaha dalam Perusahaan yang Berkembang | PKK"
Posting Komentar